Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kalimantan Tengah

Eliman Pardamean Situmorang

Wiraswasta (Direktur CV. Prima Rovita’s).

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 16,6 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk (2024-08-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 16,6 miliar

4 tahun penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Agustus 2024 PN Tipikor PalangkarayaNomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG oleh karena itu dakwaan Pertama Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama ? sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELIMAN PARDAMEAN… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 16,6 miliar
Banding9 Oktober 2024 PT PalangkarayaNomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK M E N G A D I L I: Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut; Penguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk tanggal 20 Agustus 2024 yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru