Eko Wahyudi Utomo
Wiraswasta (Direktur CV Satu Network)/
- Vonis akhir
- 3 tahun 2 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 249 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 14/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-02-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 249 juta
3 tahun 2 bulan penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Januari 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 91/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Eko Wahyudi Utomo , S.Pi ., dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Pi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 2 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 726 juta |
| Banding19 Februari 2025 | PT SurabayaNomor 14/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 6 Januari 2025, yang dimintakan banding, mengenai pidana tambahan untuk membayar uang pengganti yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa EKO WAHYUDI UTOMO, S.Pi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa EKO WAHYUDI UTOMO, S.Pi dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa EKO WAHYUDI UTOMO, S.Pi terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 2 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 249 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 6 Jan 2025
- Putusan Banding Nomor 14/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 19 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi