Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Timur

Eko Wahyudi Utomo

Wiraswasta (Direktur CV Satu Network)/

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun 2 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 249 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 14/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-02-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 249 juta

3 tahun 2 bulan penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Januari 2025 PN Tipikor SurabayaNomor 91/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Eko Wahyudi Utomo , S.Pi ., dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Pi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 2 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 726 juta
Banding19 Februari 2025 PT SurabayaNomor 14/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 6 Januari 2025, yang dimintakan banding, mengenai pidana tambahan untuk membayar uang pengganti yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa EKO WAHYUDI UTOMO, S.Pi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa EKO WAHYUDI UTOMO, S.Pi dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa EKO WAHYUDI UTOMO, S.Pi terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 2 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 249 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru