Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kepulauan Bangka Belitung

Eko Trisno A.md.MPRS bin Mansur

Pegawai Negeri Sipil

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bangka Belitung Nomor 10/PID.TPK/2023/PT BBL (2023-07-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun penjara (Banding 10/PID.TPK/2023/PT BBL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 Mei 2023 PN Tipikor Pangkal PinangNomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Eko Trisno, A.md MPRS, S.E bin Mansur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Ketiga; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Eko Trisno, A.md MPRS, S.E bin Mansur dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 250 juta
Banding13 Juli 2023 PT Bangka BelitungNomor 10/PID.TPK/2023/PT BBL M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023 tanggal 29 Mei 2023, yang dimohonkan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Eko Trisno, A.md.MPRS, S.E. bin Mansur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Kesatu Subsidair. Menjatuhkan Pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 250 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru