ASN/Pejabat · Kepulauan Bangka Belitung
Eko Trisno A.md.MPRS bin Mansur
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bangka Belitung Nomor 10/PID.TPK/2023/PT BBL (2023-07-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (Banding 10/PID.TPK/2023/PT BBL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Mei 2023 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Eko Trisno, A.md MPRS, S.E bin Mansur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Ketiga; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Eko Trisno, A.md MPRS, S.E bin Mansur dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 250 juta |
| Banding13 Juli 2023 | PT Bangka BelitungNomor 10/PID.TPK/2023/PT BBL M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023 tanggal 29 Mei 2023, yang dimohonkan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Eko Trisno, A.md.MPRS, S.E. bin Mansur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Kesatu Subsidair. Menjatuhkan Pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 250 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp Mahkamah Agung, 29 Mei 2023
- Putusan Banding Nomor 10/PID.TPK/2023/PT BBL Mahkamah Agung, 13 Jul 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi