Efratus Nifanngeljau
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 49,3 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Maret 2022, putusan terakhir Oktober 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Ambon (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 19/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB (2022-05-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 49,3 juta
2 tahun penjara (Banding 19/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Maret 2022 | PN Tipikor AmbonNomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa EFRATUS NIFANNGELJAU tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari seluruh dakwaan Primer; Menyatakan Terdakwa EFRATUS NIFANNGELJAU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 49,3 juta |
| Banding27 Mei 2022 | PT AmbonNomor 19/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 28 Maret 2022, Nomor. 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb, sehingga menjadi : Menyatakan Terdakwa EFRATUS NIFANNGELJAU tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari seluruh dakwaan Primer; Menyatakan Terdakwa EFRATUS NIFANNGELJAU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 10 miliar |
| Kasasi MA18 Oktober 2022 | Mahkamah AgungNomor 5517 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb Mahkamah Agung, 28 Mar 2022
- Putusan Banding Nomor 19/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Mahkamah Agung, 27 Mei 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 5517 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 18 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi