Swasta · Daerah Istimewa Yogyakarta
Edy Susanto
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,8 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 5 bulan), putusan pertama April 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Yogyakarta (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Yogyakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT YYK (2022-04-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,8 miliar
8 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2022/PT YYK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding11 April 2022 | PT YogyakartaNomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT YYK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Yyk tanggal 27 Januari 2022 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai barang bukti uang Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) berikut status hukumnya sebagaimana amar putusan yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Edy Susanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI dan tindak pidana PENCUCIAN UANG, sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 4,8 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT YYK Mahkamah Agung, 11 Apr 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi