Edwin Herius.s.p bin Djufri
Karyawan BUMN
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palembang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG (2024-07-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding9 Juli 2024 | PT PalembangNomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Edwin Herius SP Bin Djufri tersebut ; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 21 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Edwin Herius, S.P Bin Djufri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG Mahkamah Agung, 9 Jul 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi