Edi Susanto S.sy.
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 880 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun, putusan pertama Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 24/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK (2026-05-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 880 juta
4 tahun penjara (Banding 24/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding21 Mei 2026 | PT Tanjung KarangNomor 24/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tanggal 16 April 2026 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang di jatuhkan bagi Terdakwa, sehingga selengkapnya sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa Edi Susanto, S.SY., alias Edi Susanto, S.H., alias Edi Susanto Bin Sumarni tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Edi Susanto,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 880 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 24/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK Mahkamah Agung, 21 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi