Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Riau

Edi Sukaria

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 107 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2023, putusan terakhir September 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2023)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR (2023-09-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 107 juta

6 tahun penjara (Banding 22/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Agustus 2023 PN Tipikor PekanbaruNomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa EDI SUKARIA, S.E. tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Subsidaritas Kesatu PrimairPasal 2 ayat (1) Jo . Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) T ahun dan denda sejumlah R p.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan ; Menghukum Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 bulan Uang pengganti Rp 107 juta
Banding26 September 2023 PT PekanbaruNomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 9 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana dan denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa EDI SUKARIA,. S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana D akwaan Kesatu Primair, Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 107 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru