Edi Sukaria
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 107 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2023, putusan terakhir September 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR (2023-09-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 107 juta
6 tahun penjara (Banding 22/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Agustus 2023 | PN Tipikor PekanbaruNomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa EDI SUKARIA, S.E. tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Subsidaritas Kesatu PrimairPasal 2 ayat (1) Jo . Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) T ahun dan denda sejumlah R p.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan ; Menghukum Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 bulan Uang pengganti Rp 107 juta |
| Banding26 September 2023 | PT PekanbaruNomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 9 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana dan denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa EDI SUKARIA,. S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana D akwaan Kesatu Primair, Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 107 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr Mahkamah Agung, 9 Agu 2023
- Putusan Banding Nomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR Mahkamah Agung, 26 Sep 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi