Edhie Santosa Rahardja
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 191 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2032. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun, putusan pertama Mei 2026, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bengkulu (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL (2026-07-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 191 miliar
10 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Mei 2026 | PN Tipikor BengkuluNomor 113/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Menyatakan Terdakwa EDHIE SANTOSA RAHARDJA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan pidana denda sejumlah 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) wajib dibayar dalam waktu 3 (Tiga) bulan, apabila tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa/JPU untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 2 miliar Uang pengganti Rp 36 miliar |
| Banding7 Juli 2026 | PT BengkuluNomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl tanggal tanggal 11 Mei 2026 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Edhie Santosa Rahardja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama?, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edhie Santosa Rahardja dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)tahun; Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Edhie… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Uang pengganti Rp 191 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Mahkamah Agung, 11 Mei 2026
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL Mahkamah Agung, 7 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi