Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Bengkulu

Edhie Santosa Rahardja

Karyawan Swasta

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 191 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2032. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun, putusan pertama Mei 2026, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bengkulu (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL (2026-07-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 191 miliar

10 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bengkulu (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Mei 2026 PN Tipikor BengkuluNomor 113/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Menyatakan Terdakwa EDHIE SANTOSA RAHARDJA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan pidana denda sejumlah 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) wajib dibayar dalam waktu 3 (Tiga) bulan, apabila tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa/JPU untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 2 miliar Uang pengganti Rp 36 miliar
Banding7 Juli 2026 PT BengkuluNomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl tanggal tanggal 11 Mei 2026 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Edhie Santosa Rahardja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama?, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edhie Santosa Rahardja dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)tahun; Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Edhie… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Uang pengganti Rp 191 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru