ASN/Pejabat · Sumatera Selatan
Eddy Umari
PNS / Kepala Bidang SDA dan Pejabat Pembuat
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palembang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 25/PID.TPK/2022/PT PLG (2022-09-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 25/PID.TPK/2022/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Juli 2022 | PN Tipikor PalembangNomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Eddy Umari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama ? sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Pertamar Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Eddy Umari dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat)bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta |
| Banding12 September 2022 | PT PalembangNomor 25/PID.TPK/2022/PT PLG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 5 Juli 2022, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai Lamanya Pidana yang dijatuhkan. Serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Eddy Umari secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Mahkamah Agung, 5 Jul 2022
- Putusan Banding Nomor 25/PID.TPK/2022/PT PLG Mahkamah Agung, 12 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi