Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Riau

Eby Suherly

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 119 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Maret 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama November 2022, putusan terakhir Januari 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 37/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR (2023-01-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 119 juta

2 tahun penjara (Banding 37/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 November 2022 PN Tipikor PekanbaruNomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr -------------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------------- Menyatakan terdakwa EBY SUHERLY . tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan primair ; Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan terdakwa EBY SUHERLY , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Menjatuhkan Pidana terhadap EBY SUHERLY , tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Banding18 Januari 2023 PT PekanbaruNomor 37/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr tanggal 16 November 2022 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan dan besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Eby Suherly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 119 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru