Swasta · Kejaksaan
Dwi Wahyu Setyawan
Karyawan Swasta (Manager Operasi dan Teknik PT Alur Pelayaran Barat Surabaya tahun 2020 s.d. 2024)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 110/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-10-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 110/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Agustus 2026 | PN Tipikor SurabayaNomor 49/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby Menyatakan Terdakwa DWI WAHYU SETYAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Pasal 603 Jo 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun |
| Banding14 Oktober 2026 | PT SurabayaNomor 110/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby tanggal 14 Agustus 2026 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa Dwi Wahyu Setyawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Pasal 603 jo 20 huruf a, c, d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby Mahkamah Agung, 14 Agu 2026
- Putusan Banding Nomor 110/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mahkamah Agung, 14 Okt 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi