Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kalimantan Timur

Dwi Haryantono bin Wahadi

Swasta (Penilai Publik/Pimpinan KJPP DWI HARYANTONO AGUSTINUS TAMBA DAN REKAN)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Samarinda (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr (2023-09-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Samarinda (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 September 2023 PN Tipikor SamarindaNomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr DWI HARYANTONO Bin (Alm) WAHADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer; Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut; DWI HARYANTONO Bin (Alm) WAHADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima)tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta
Banding3 November 2023 PT SamarindaNomor 19/PID.SUS-TPK/2023/PT SMR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr tanggal 11 September 2023, yang dimintakan banding tersebut: Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr (2022-06-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 Juni 2022 PN Tipikor SamarindaNomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr DWI HARYANTONO Bin (Alm) WAHADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa Ir. DWI HARYANTONO Bin (Alm) WAHADI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembantuan tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; DWI HARYANTONO Bin (Alm) WAHADI dengan Pidana Penjara selama 1 ( satu ) tahun , dan denda sebesar R p. 50 .000.000,- (l ima puluh juta rupiah ) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka maka diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru