Dwi Haryantono bin Wahadi
Swasta (Penilai Publik/Pimpinan KJPP DWI HARYANTONO AGUSTINUS TAMBA DAN REKAN)
- Vonis akhir
- 6 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Samarinda (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr (2023-09-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 September 2023 | PN Tipikor SamarindaNomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr DWI HARYANTONO Bin (Alm) WAHADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer; Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut; DWI HARYANTONO Bin (Alm) WAHADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima)tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta |
| Banding3 November 2023 | PT SamarindaNomor 19/PID.SUS-TPK/2023/PT SMR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr tanggal 11 September 2023, yang dimintakan banding tersebut: Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr (2022-06-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Juni 2022 | PN Tipikor SamarindaNomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr DWI HARYANTONO Bin (Alm) WAHADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa Ir. DWI HARYANTONO Bin (Alm) WAHADI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembantuan tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; DWI HARYANTONO Bin (Alm) WAHADI dengan Pidana Penjara selama 1 ( satu ) tahun , dan denda sebesar R p. 50 .000.000,- (l ima puluh juta rupiah ) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka maka diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr Mahkamah Agung, 11 Sep 2023
- Putusan Banding Nomor 19/PID.SUS-TPK/2023/PT SMR Mahkamah Agung, 3 Nov 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr Mahkamah Agung, 17 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi