Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Jawa Timur

Dwi Fitrianingsari

Karyawan BUMN (Mantan Mantri pada BRI Unit Sidoarjo Kota Tahun 2022)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,6 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Surabaya (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 61/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY (2024-11-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,6 miliar

2 tahun penjara (Banding 61/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Oktober 2024 PN Tipikor SurabayaNomor 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa DWI FITRIANINGSARI,A.Md. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Subsideir Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu selama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,6 miliar
Banding26 November 2024 PT SurabayaNomor 61/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 18 Oktober 2024 atas nama terdakwa Dwi Fitrianingsari, A.Md. yang dimintakan banding dalam perkara ini, selanjutnya : MENGADILI SENDIRI: Menyatakan terdakwa Dwi Fitrianingsari, A.Md. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair ; Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dwi Fitrianingsari, A.Md. selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,6 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru