Dwi Fitrianingsari
Karyawan BUMN (Mantan Mantri pada BRI Unit Sidoarjo Kota Tahun 2022)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,6 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 61/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY (2024-11-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,6 miliar
2 tahun penjara (Banding 61/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Oktober 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa DWI FITRIANINGSARI,A.Md. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Subsideir Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu selama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,6 miliar |
| Banding26 November 2024 | PT SurabayaNomor 61/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 18 Oktober 2024 atas nama terdakwa Dwi Fitrianingsari, A.Md. yang dimintakan banding dalam perkara ini, selanjutnya : MENGADILI SENDIRI: Menyatakan terdakwa Dwi Fitrianingsari, A.Md. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair ; Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dwi Fitrianingsari, A.Md. selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,6 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 18 Okt 2024
- Putusan Banding Nomor 61/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mahkamah Agung, 26 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi