Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Tengah

Dul Rokhim bin Jamal

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 190 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama November 2023, putusan terakhir Desember 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Semarang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 33/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG (2023-12-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 190 juta

2 tahun 6 bulan penjara (Banding 33/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Semarang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 November 2023 PN Tipikor SemarangNomor 43/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Dul Rokhim Bin Jama l , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa, oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Dul Rokhim Bin Jama l , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 190 juta
Banding21 Desember 2023 PT SemarangNomor 33/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG Menyatakan Terdakwa DUL ROKHIM bin JAMAL tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu primair; Menyatakan Terdakwa DUL ROKHIM bin JAMAL tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 190 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru