dr.ISHARWATI
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palu (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8201 K/PID.SUS/2024 (2024-12-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Kasasi 8201 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 April 2024 | PN Tipikor PaluNomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal Menyatakan Terdakwa dr.Isharwati, M.Kes tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan primair. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersam-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (tahun) 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 bulan Denda Rp 100 juta |
| Banding13 Juni 2024 | PT PaluNomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal. tanggal 4 April 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA16 Desember 2024 | Mahkamah AgungNomor 8201 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara menjadi 2 (dua) tahun dan denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal Mahkamah Agung, 4 Apr 2024
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL Mahkamah Agung, 13 Jun 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 8201 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 16 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi