Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Maluku

Dorsina Zusana Batuwael

PNS, Staf pada Bagian Kesejahteraan Sosial

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 62,9 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Ambon (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB (2022-12-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 62,9 juta

4 tahun penjara (Banding 40/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Ambon (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 November 2022 PN Tipikor AmbonNomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa DORSINA ZUSANA BATUWAEL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa DORSINA ZUSANA BATUWAEL dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DORSINA ZUSANA BATUWAEL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 ( sepuluh ) bulan dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 10 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 62,9 juta
Banding21 Desember 2022 PT AmbonNomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 07 November 2022 atas nama Terdakwa DORSINA ZUSANA BATUWAEL sekedar mengenai kwalifikasi lamanya pidana dan uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa DORSINA ZUSANA BATUWAEL sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa DORSINA ZUSANA BATUWAEL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa DORSINA ZUSANA… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 62,9 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru