Dorsina Zusana Batuwael
PNS, Staf pada Bagian Kesejahteraan Sosial
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 62,9 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Ambon (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB (2022-12-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 62,9 juta
4 tahun penjara (Banding 40/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 November 2022 | PN Tipikor AmbonNomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa DORSINA ZUSANA BATUWAEL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa DORSINA ZUSANA BATUWAEL dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DORSINA ZUSANA BATUWAEL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 ( sepuluh ) bulan dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 10 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 62,9 juta |
| Banding21 Desember 2022 | PT AmbonNomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 07 November 2022 atas nama Terdakwa DORSINA ZUSANA BATUWAEL sekedar mengenai kwalifikasi lamanya pidana dan uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa DORSINA ZUSANA BATUWAEL sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa DORSINA ZUSANA BATUWAEL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa DORSINA ZUSANA… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 62,9 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb Mahkamah Agung, 7 Nov 2022
- Putusan Banding Nomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Mahkamah Agung, 21 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi