Swasta · Kejaksaan
Donald Surjana Wihardja
Direktur Utama PT Metra Digital Investama
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst (2026-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juni 2026 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa Donald Surjana Wihardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Donald Surjana Wihardja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 750 juta |
| Banding22 September 2026 | PT JakartaNomor 43/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2026 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 18 Jun 2026
- Putusan Banding Nomor 43/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI Mahkamah Agung, 22 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi