Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Kepulauan Bangka Belitung

Dodi Garninto Radityo bin

Buruh Harian Lepas (Direktur Keuangan BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015 s/d 2019)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp (2025-05-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (PN Tipikor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 Mei 2025 PN Tipikor Pangkal PinangNomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp Bin (Alm) IBNU DONAR SAYOGA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa DODI GARNINTO RADITYO, S.E. Bin (Alm) IBNU DONAR SAYOGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Subsidair; Bin (Alm) IBNU DONAR SAYOGA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta
Banding15 Juli 2025 PT Bangka BelitungNomor 9/PID.TPK/2025/PT BBL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru