BUMN/BUMD · Kepulauan Bangka Belitung
Dodi Garninto Radityo bin
Buruh Harian Lepas (Direktur Keuangan BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015 s/d 2019)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp (2025-05-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Mei 2025 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp Bin (Alm) IBNU DONAR SAYOGA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa DODI GARNINTO RADITYO, S.E. Bin (Alm) IBNU DONAR SAYOGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Subsidair; Bin (Alm) IBNU DONAR SAYOGA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding15 Juli 2025 | PT Bangka BelitungNomor 9/PID.TPK/2025/PT BBL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp Mahkamah Agung, 27 Mei 2025
- Putusan Banding Nomor 9/PID.TPK/2025/PT BBL Mahkamah Agung, 15 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi