Djufri Ka'u
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Makassar (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 114/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks (2025-04-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 114/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 April 2025 | PN Tipikor MakassarNomor 114/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Djufri Ka?u, S.Sos., tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi? dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Djufri Ka?u, S.Sos., tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Djufri Ka?u, S.Sos., oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun |
| Banding12 Juni 2025 | PT MakassarNomor 17/PID.TPK/2025/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 114/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mks tanggal 28 April 2025 yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 114/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 28 Apr 2025
- Putusan Banding Nomor 17/PID.TPK/2025/PT MKS Mahkamah Agung, 12 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi