Djemy Haryanto
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Ambon (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB (2023-10-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Agustus 2023 | PN Tipikor AmbonNomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I CLEMENS RETTOB dan Terdakwa II DJEMY HARYANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I CLEMENS RETTOB dan Terdakwa II DJEMY HARYANTO oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I CLEMENS RETTOB dan Terdakwa II DJEMY HARYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding12 Oktober 2023 | PT AmbonNomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023 tanggal 16 Agustus 2023 yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Clemens Rettob dan Terdakwa II Djemy Haryanto oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda masing-masing sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA2 April 2024 | Mahkamah AgungNomor 2569 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb Mahkamah Agung, 16 Agu 2023
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB Mahkamah Agung, 12 Okt 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 2569 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 2 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi