Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Selatan

Djafar Busra

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 9 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 159 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Oktober 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 9 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2021, putusan terakhir September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Makassar (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks (2021-07-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 159 juta

1 tahun 9 bulan penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Makassar (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 Juli 2021 PN Tipikor MakassarNomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks M E N G A D I LI MenyatakanTerdakwa Djafar Busra alias Bapak Cecetidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; MenyatakanTerdakwa Djafar Busra alias Bapak Ceceterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1(satu) tahundan 9 (sembilan) bulan sertadenda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 9 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 159 juta
Banding9 September 2021 PT MakassarNomor 29/PID.TPK/2021/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor. 6/Pid.Sus.TPK/2021/PN Mks tanggal 2 Juli 2021, yang dimintakan banding tersebut : Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru