Diyan Rizaldi
Pegawai Tetap pada PT. Bank Kalbar
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pontianak (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK (2024-12-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Banding 11/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Oktober 2024 | PN Tipikor PontianakNomor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa DIYAN RIZALDI, S.Kom Bin ABDURACHMAN ISMAIL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DIYAN RIZALDI, S.Kom Bin ABDURACHMAN ISMAIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara Bersama sama? sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa DIYAN RIZALDI, S.Kom Bin ABDURACHMAN ISMAIL tersebut, dengan Pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
| Banding12 Desember 2024 | PT PontianakNomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK M E N G A D I L I: Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk tanggal 22 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara dan denda yang di jatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini: Menyatakan Terdakwa DIYAN RIZALDI, S.Kom Bin ABDURACHMAN ISMAIL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada Dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk Mahkamah Agung, 22 Okt 2024
- Putusan Banding Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK Mahkamah Agung, 12 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi