Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Barat

Diyan Rizaldi

Pegawai Tetap pada PT. Bank Kalbar

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Pontianak (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK (2024-12-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (Banding 11/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Pontianak (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 Oktober 2024 PN Tipikor PontianakNomor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa DIYAN RIZALDI, S.Kom Bin ABDURACHMAN ISMAIL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DIYAN RIZALDI, S.Kom Bin ABDURACHMAN ISMAIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara Bersama sama? sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa DIYAN RIZALDI, S.Kom Bin ABDURACHMAN ISMAIL tersebut, dengan Pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta
Banding12 Desember 2024 PT PontianakNomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK M E N G A D I L I: Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk tanggal 22 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara dan denda yang di jatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini: Menyatakan Terdakwa DIYAN RIZALDI, S.Kom Bin ABDURACHMAN ISMAIL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada Dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru