Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Timur

Dimas Saputro bin Mardiyono

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 03

Perkara korupsi di PT Samarinda (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 16/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR (2025-11-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun penjara (Banding 16/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Samarinda (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Oktober 2025 PN Tipikor SamarindaNomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr Mardiyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Dimas Saputro, S.STP.,Bin Alm.Mardiyonoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwamasing-masing dengan pidana penjaraselama 2(dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta
Banding24 November 2025 PT SamarindaNomor 16/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 9 Oktober 2025, yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana pokok dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Mardiyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Mardiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta
Kasasi MA11 Maret 2026 Mahkamah AgungNomor 2092 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN MENGENAI DENDA MENJADI DENDA Rp. 250.000.000 SUBSIDAIR PENJARA 90 HARI. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 250 juta

Perkara 02 dari 03

Perkara korupsi di PT Samarinda (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr (2022-03-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Samarinda (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Maret 2022 PN Tipikor SamarindaNomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr MENGADILI : Menyatakan terdakwa D IMAS SAPUTRO, S.STP Bin (Alm) MARDIYONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa D IMAS SAPUTRO, S.STP Bin (Alm) MARDIYONO dari dakwaan primair ; Menyatakan terdakwa D IMAS SAPUTRO, S.STP Bin (Alm) MARDIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta
Banding2 Juni 2022 PT SamarindaNomor 6/PID.TPK/2022/PT SMR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 38/Pid. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 03 dari 03

Korupsi: Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari VS Dimas SaputroS.Stp Bin (Alm) Mardiono

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Korupsi: Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari VS Dimas SaputroS.Stp Bin (Alm) Mardiono
TingkatPutusanPidana penjara
Kasasi MA9 September 2020 Mahkamah AgungNomor 2376 K/PID.SUS/2020 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru