Lainnya · Daerah Istimewa Yogyakarta
Dian Purbosari binti Ir. Nur
Mantan Mantri di PT Bank Rakyat Indonesia
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,9 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Yogyakarta Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk (2025-06-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,9 miliar
8 tahun penjara (PN Tipikor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Juni 2025 | PN Tipikor YogyakartaNomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk Nur Handoyo, M.P., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.917.017.064,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 2,9 miliar |
| Banding23 Juli 2025 | PT YogyakartaNomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT YYK Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk tanggal 2 Juni 2025; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA4 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 11229 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk Mahkamah Agung, 2 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT YYK Mahkamah Agung, 23 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11229 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 4 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum