Dian Purnamasari
Mantan Pegawai BUMN/Karyawan BUMN
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 821 K/PID.SUS/2025 (2025-02-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 821 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Juli 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Dian Purnamasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa Dian Purnamasari dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Dian Purnamasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dian Purnamasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 500 juta |
| Banding3 September 2024 | PT JakartaNomor 44/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ; - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan; - Menetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang pada tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA17 Februari 2025 | Mahkamah AgungNomor 821 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara menjadi 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta subsidair 1 bulan kurungan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2024-07-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Juli 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Dian Purnamasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa Dian Purnamasari dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Dian Purnamasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dian Purnamasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 11 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 44/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Mahkamah Agung, 3 Sep 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 821 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 17 Feb 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 11 Jul 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir