Dian Evelyne Novalita Adipati
Ibu Rumah Tangga (Ex Karyawan BUMN)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 580 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Manado (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 2/PID.TPK/2023/PT MND (2023-02-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 580 juta
6 tahun penjara (Banding 2/PID.TPK/2023/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Desember 2022 | PN Tipikor ManadoNomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa DIAN EVELYNE NOVALITA ADIPATI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DIAN EVELYNE NOVALITA ADIPATI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan ; Menghukum Terdakwa DIAN EVELYNE NOVALITA ADIPATI… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 35 miliar |
| Banding20 Februari 2023 | PT ManadoNomor 2/PID.TPK/2023/PT MND Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 13 Desember 2022 Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mnd yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Terdakwa, yang amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Dian Evelyne Novalita Adipati tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dian Evelyne Novalita Adipati oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 580 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd Mahkamah Agung, 13 Des 2022
- Putusan Banding Nomor 2/PID.TPK/2023/PT MND Mahkamah Agung, 20 Feb 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi