Dhanny Surya Satrya
Mantan PJ Kepala Bank Syariah Mandiri KCP
- Vonis akhir
- 13 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 94,9 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 13 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2021, putusan terakhir Januari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Medan (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Pj. Kepala KCP Perdagangan Simalungun dan Account Officer PT Bank Syariah Mandiri pada tahun 2009-2010 menyusun dan mengusulkan Nota Analisa Pembiayaan investasi murabahah kepada PT Tanjung Siram tanpa memverifikasi sengketa lahan, legalitas, dan status jaminan, serta mencantumkan harga kebun yang tidak sesuai. Pembiayaan tersebut disetujui dan dicairkan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp32.565.870.000 berdasarkan laporan pemeriksaan BPK RI. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN (2022-01-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 94,9 juta
13 tahun penjara (Banding 32/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 November 2021 | PN Tipikor MedanNomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Dhanny Surya Satrya, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dalam dakwaan primair. Membebaskan erdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut. Menyatakan Terdakwa Dhanny Surya Satrya, SEterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Dhanny Surya Satrya, SE dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 11 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 94,9 juta |
| Banding20 Januari 2022 | PT MedanNomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN MENGADILI SENDIRI : Menyatakan Terdakwa DHANNYSURYASATRYA,SE. tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa Dhany Surya Satrya, SE untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 13 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 94,9 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Mahkamah Agung, 1 Nov 2021
- Putusan Banding Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN Mahkamah Agung, 20 Jan 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir