Daftar Koruptor Cari nama

ASN/Pejabat · Kejaksaan Agung

Dhana Widyatmika

Pegawai negeri sipil golongan III/c Direktorat Jenderal Pajak (KPP PMA Enam, kemudian KPP Wajib Pajak Besar). Dikenal juga sebagai DW.

Dhana Widyatmika mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto
SIDANG PERDANA DHANA WIDYATMIKA. Foto: ANTARA Foto (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
Rp 2,8 miliar
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi15 Desember 2016

Pidana akhir 10 tahun setelah PK dikabulkan 15 Des 2016; ditahan Kejaksaan Agung sejak 2 Mar 2012. Tanggal dan bentuk pembebasan belum terverifikasi.

Korupsi, suap, dan pencucian uang pegawai pajak

2006-2010 · Kejaksaan Agung · Gratifikasi · Pemerasan · Pencucian uang

Dhana, pegawai Ditjen Pajak, dinyatakan terbukti menerima uang terkait pengurusan pajak wajib pajak (antara lain PT Mutiara Virgo), melakukan pemerasan, dan melakukan pencucian uang; perkara ini ditangani Kejaksaan Agung. Ia divonis 7 tahun penjara (2012), diperberat menjadi 10 tahun di tingkat banding dan 13 tahun di tingkat kasasi, lalu MA melalui PK (15 Des 2016) mengembalikan pidananya ke putusan banding, 10 tahun.

Suap/gratifikasi: Rp 2,8 miliar

Menurut Kontan (vonis PN 2012): kerugian negara Rp1,28 miliar (bersama Salman Maghfiron) dan suap Rp2,75 miliar dari PT Mutiara Virgo (2006-2010); namun putusan PK menyatakan Pasal 2 UU Tipikor (kerugian negara) tidak terbukti, sehingga angka kerugian negara tidak dicantumkan. Antara: hakim tingkat pertama menyatakan gratifikasi Rp2 miliar sebagai bagian dari kiriman Rp3,4 miliar terkait PT Mutiara Virgo. CNN Indonesia menyebut pula Mandiri Traveller Cheque Rp750 juta dan dugaan memaksa direksi PT Kornet Trans Utama memberi Rp1 miliar.

10 tahun penjara (kasasi 13 tahun dipotong PK pada 15 Des 2016 kembali ke putusan banding)
Putusan perkara Korupsi, suap, dan pencucian uang pegawai pajak
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 November 2012 PN Tipikor Jakarta 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan (jaksa menuntut 12 tahun). 7 tahun Denda Rp 300 juta
Banding28 Maret 2013 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Mengabulkan banding jaksa; memperberat menjadi 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan; terbukti Pasal 12B, Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan Pasal 3 UU TPPU; tanah dan harta benda dirampas untuk negara. 10 tahun Denda Rp 300 juta
Kasasi MATanggal belum tercatat Mahkamah AgungNomor 1540 K/Pid.Sus/2013 Memperberat menjadi 13 tahun penjara (majelis Artidjo Alkostar, MS Lumme, M Askin). 13 tahun
Peninjauan Kembali MA15 Desember 2016 Mahkamah AgungNomor 14 PK/Pid.Sus/2016 Mengabulkan PK (ketua majelis HM Syarifuddin); membatalkan putusan kasasi dan kembali ke putusan PT Jakarta, 10 tahun penjara; Pasal 2 UU Tipikor dinyatakan tidak terbukti. 10 tahun

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

ASN/Pejabat

Achsanul Qosasi

Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

ASN/Pejabat

Anang Achmad Latif

Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

ASN/Pejabat

Andhi Pramono

Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber