ASN/Pejabat · Kejaksaan Agung
Dhana Widyatmika
Pegawai negeri sipil golongan III/c Direktorat Jenderal Pajak (KPP PMA Enam, kemudian KPP Wajib Pajak Besar). Dikenal juga sebagai DW.
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- Rp 2,8 miliar
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi15 Desember 2016
Pidana akhir 10 tahun setelah PK dikabulkan 15 Des 2016; ditahan Kejaksaan Agung sejak 2 Mar 2012. Tanggal dan bentuk pembebasan belum terverifikasi.
Korupsi, suap, dan pencucian uang pegawai pajak
Dhana, pegawai Ditjen Pajak, dinyatakan terbukti menerima uang terkait pengurusan pajak wajib pajak (antara lain PT Mutiara Virgo), melakukan pemerasan, dan melakukan pencucian uang; perkara ini ditangani Kejaksaan Agung. Ia divonis 7 tahun penjara (2012), diperberat menjadi 10 tahun di tingkat banding dan 13 tahun di tingkat kasasi, lalu MA melalui PK (15 Des 2016) mengembalikan pidananya ke putusan banding, 10 tahun.
Suap/gratifikasi: Rp 2,8 miliar
Menurut Kontan (vonis PN 2012): kerugian negara Rp1,28 miliar (bersama Salman Maghfiron) dan suap Rp2,75 miliar dari PT Mutiara Virgo (2006-2010); namun putusan PK menyatakan Pasal 2 UU Tipikor (kerugian negara) tidak terbukti, sehingga angka kerugian negara tidak dicantumkan. Antara: hakim tingkat pertama menyatakan gratifikasi Rp2 miliar sebagai bagian dari kiriman Rp3,4 miliar terkait PT Mutiara Virgo. CNN Indonesia menyebut pula Mandiri Traveller Cheque Rp750 juta dan dugaan memaksa direksi PT Kornet Trans Utama memberi Rp1 miliar.
10 tahun penjara (kasasi 13 tahun dipotong PK pada 15 Des 2016 kembali ke putusan banding)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 November 2012 | PN Tipikor Jakarta 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan (jaksa menuntut 12 tahun). | 7 tahun Denda Rp 300 juta |
| Banding28 Maret 2013 | Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Mengabulkan banding jaksa; memperberat menjadi 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan; terbukti Pasal 12B, Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan Pasal 3 UU TPPU; tanah dan harta benda dirampas untuk negara. | 10 tahun Denda Rp 300 juta |
| Kasasi MATanggal belum tercatat | Mahkamah AgungNomor 1540 K/Pid.Sus/2013 Memperberat menjadi 13 tahun penjara (majelis Artidjo Alkostar, MS Lumme, M Askin). | 13 tahun |
| Peninjauan Kembali MA15 Desember 2016 | Mahkamah AgungNomor 14 PK/Pid.Sus/2016 Mengabulkan PK (ketua majelis HM Syarifuddin); membatalkan putusan kasasi dan kembali ke putusan PT Jakarta, 10 tahun penjara; Pasal 2 UU Tipikor dinyatakan tidak terbukti. | 10 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Direktori Putusan MA: daftar putusan PT Jakarta perkara korupsi register 2013 (entri Dhana Widyatmika, tanggal 28 Maret 2013) Mahkamah Agung
Pemberitaan
- Dhana sentenced to 7 years in prison Kontan, 9 Nov 2012
- Daftar Mafia Pajak di Indonesia CNN Indonesia, 28 Jan 2022
- MA Sunat Vonis Eks Pegawai Pajak Dhana Widyatmika Detik, 3 Jan 2017
- Pengadilan Tinggi perberat vonis Dhana Widyatmika Antara
- Dhana Widyatmika Ditahan Kejaksaan Agung Kompas, 2 Mar 2012
- Tesis UII: Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana (menyebut putusan kasasi 1540 K/PID.SUS/2013) Universitas Islam Indonesia
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara