Devid Mario Wollah
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 580 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Manado (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 1/PID.TPK/2023/PT MND (2023-02-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 580 juta
5 tahun penjara (Banding 1/PID.TPK/2023/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Desember 2022 | PN Tipikor ManadoNomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd -MENGADILI Menyatakan Terdakwa DEVID MARIO WOLAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEVID MARIO WOLAH, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 400.000.000.00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 170.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 40 miliar Uang pengganti Rp 170 juta |
| Banding16 Februari 2023 | PT ManadoNomor 1/PID.TPK/2023/PT MND M E N G A D I L I: ? Menerima permintaan banding dari Pembanding Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bitung; ? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 13 Desember 2022 Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd yang dimintakan banding, sekedar mengenai Uang Pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa DEVID MARIO WOLAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 40 miliar Uang pengganti Rp 580 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd Mahkamah Agung, 13 Des 2022
- Putusan Banding Nomor 1/PID.TPK/2023/PT MND Mahkamah Agung, 16 Feb 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi