Den Yealta
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kepulauan Riau Nomor 13/PID.TPK/2024/PT TPG (2024-07-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3 miliar
2 tahun penjara (Banding 13/PID.TPK/2024/PT TPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Mei 2024 | PN Tipikor Tanjung PinangNomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg Menyatakan Terdakwa DEN YEALTA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 2,8 miliar |
| Banding17 Juli 2024 | PT Kepulauan RiauNomor 13/PID.TPK/2024/PT TPG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg tanggal 3 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 3.041.875.250,00 (tiga milyard empat puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Uang pengganti Rp 3 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg Mahkamah Agung, 3 Mei 2024
- Putusan Banding Nomor 13/PID.TPK/2024/PT TPG Mahkamah Agung, 17 Jul 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi