Dedy Candra bin Joni Febrianto Wijaya
Karyawan BUMN
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 6,3 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palembang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 33/PID.TPK/2022/PT PLG (2022-12-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 6,3 miliar
9 tahun penjara (Banding 33/PID.TPK/2022/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding20 Desember 2022 | PT PalembangNomor 33/PID.TPK/2022/PT PLG Bin Joni Febrianto Wijaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencucian Uang secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan kedua Alternatif Kesatu Penuntut Umum yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan memperbaiki lamanya Pidana Penjara yang dijatuhkan serta biaya perkara yang ditetapkan dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama kepada Terdakwa,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 6,3 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 33/PID.TPK/2022/PT PLG Mahkamah Agung, 20 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi