Dediyanto R. Hadis
ASN/ Direktur PDAM Kabupaten Banggai Laut Tahun
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 328 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juli 2022, putusan terakhir September 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palu (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL (2022-09-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 328 juta
3 tahun penjara (Banding 25/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Juli 2022 | PN Tipikor PaluNomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal HADIS, S.E., M.M. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa DEDIYANTO R. HADIS, S.E., M.M. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; HADIS, S.E., M.M. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 328 juta |
| Banding14 September 2022 | PT PaluNomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal tanggal 7 Juli 2022 yang dimintakan banding tersebut, sekadar menyangkut lamanya penjatuhan pidana, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa DEDIYANTO R. HADIS, S.E, M.M tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; HADIS, S.E, M.M tersebut di atas terbukti secara sah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 328 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal Mahkamah Agung, 7 Jul 2022
- Putusan Banding Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL Mahkamah Agung, 14 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi