Dedi Safrizal bin M.kasim Ismail
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 38/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA (2024-10-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,3 miliar
4 tahun penjara (Banding 38/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Agustus 2024 | PN Tipikor Banda AcehNomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Dedi Safrizal Bin M.Kasim Ismail tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama NIHIL dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.308.750.000, (satu milyar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,3 miliar |
| Banding3 Oktober 2024 | PT Banda AcehNomor 38/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA Mengubah putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Bna, tanggal 6 Agustus 2024 yang dimintakan Banding, mengenai pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Dedi Safrizal Bin M.Kasim Ismail tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama NIHIL dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 2,4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Mahkamah Agung, 6 Agu 2024
- Putusan Banding Nomor 38/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA Mahkamah Agung, 3 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir