Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Bengkulu

Debi Utomo M.k.m. bin Hamsir

Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Plt. Direktur

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 3 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 126 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bengkulu (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL (2025-07-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 126 juta

1 tahun 3 bulan penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bengkulu (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 April 2025 PN Tipikor BengkuluNomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl Debi Utomo, M.K.M Bin Hamsir Lair tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Debi Utomo, M.K.M Bin Hamsir Lair tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Debi Utomo, M.K.M Bin Hamsir Lair dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 126 juta
Banding3 Juli 2025 PT BengkuluNomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Bgl, tanggal 29 April 2025, yang dimintakan banding, sepanjang mengenai lama pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; D ebi U tomo , M.K.M., Bin H amsir L air , telah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50.000 Uang pengganti Rp 126 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru