Debi Utomo M.k.m. bin Hamsir
Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Plt. Direktur
- Vonis akhir
- 1 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 126 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bengkulu (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL (2025-07-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 126 juta
1 tahun 3 bulan penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 April 2025 | PN Tipikor BengkuluNomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl Debi Utomo, M.K.M Bin Hamsir Lair tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Debi Utomo, M.K.M Bin Hamsir Lair tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Debi Utomo, M.K.M Bin Hamsir Lair dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 126 juta |
| Banding3 Juli 2025 | PT BengkuluNomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Bgl, tanggal 29 April 2025, yang dimintakan banding, sepanjang mengenai lama pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; D ebi U tomo , M.K.M., Bin H amsir L air , telah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50.000 Uang pengganti Rp 126 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl Mahkamah Agung, 29 Apr 2025
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL Mahkamah Agung, 3 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi