Dean Granovic
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepala Unit
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palu (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal (2023-03-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,1 miliar
4 tahun penjara (PN Tipikor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Maret 2023 | PN Tipikor PaluNomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal Menyatakan Terdakwa Dean Granovic terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua primair, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ketiga; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dean Granovic , dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa Dean Granovic untuk membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,1 miliar |
| Banding11 Mei 2023 | PT PaluNomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL MENETAPKAN: Mengabulkan Pencabutan Permintaan Banding dari Terdakwa DEAN GRANOVIC tersebut; Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk mencatatkan pencabutan perkara banding Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal., tanggal 16 Maret 2023 dari Buku Register perkara banding Tindak Pidana Korupsi ; Memerintahkan agar berkas perkara ini segera dikirim kembali ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu ; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal Mahkamah Agung, 16 Mar 2023
- Putusan Banding Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL Mahkamah Agung, 11 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi