Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Tengah

Dean Granovic

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepala Unit

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,1 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palu (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal (2023-03-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,1 miliar

4 tahun penjara (PN Tipikor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palu (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Maret 2023 PN Tipikor PaluNomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal Menyatakan Terdakwa Dean Granovic terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua primair, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ketiga; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dean Granovic , dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa Dean Granovic untuk membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,1 miliar
Banding11 Mei 2023 PT PaluNomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL MENETAPKAN: Mengabulkan Pencabutan Permintaan Banding dari Terdakwa DEAN GRANOVIC tersebut; Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk mencatatkan pencabutan perkara banding Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal., tanggal 16 Maret 2023 dari Buku Register perkara banding Tindak Pidana Korupsi ; Memerintahkan agar berkas perkara ini segera dikirim kembali ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu ; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru