David Pata Saung
PNS (Pemeriksa Ahli Madya, BPK RI Perwakilan Papua Barat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Papua Barat (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Papua Barat Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK (2024-11-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Agustus 2024 | PN Tipikor ManokwariNomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Menyatakan Terdakwa DAVID PATA SUANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sejenis secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 200 juta |
| Banding8 November 2024 | PT Papua BaratNomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK Memperbaiki Putusan ?????????????? Pengadilan Negeri?? Manokwari Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk, Tanggal 12 Agustus 2024, yang dimintakan banding sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa terkait penerapan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang selengkapnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini; Menyatakan Terdakwa ABU HANIFA SIATA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ??Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Berlanjut? , sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Mahkamah Agung, 12 Agu 2024
- Putusan Banding Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK Mahkamah Agung, 8 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi