Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Utara

David Lumoindong

Wiraswasta (Direktur CV. Karya Cender).

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 80 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2025, putusan terakhir September 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Manado (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT MND (2025-09-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 80 juta

4 tahun penjara (Banding 8/PID.SUS-TPK/2025/PT MND)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Manado (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Agustus 2025 PN Tipikor ManadoNomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa DAVID LUMOINDONG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa DAVID LUMOINDONG oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa DAVID LUMOINDONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DAVID LUMOINDONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 80 juta
Banding24 September 2025 PT ManadoNomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT MND Menyatakan Terdakwa DAVID LUMOINDONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DAVID LUMOINDONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun serta denda sejumlah Rp200.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa DAVID LUMOINDONG untuk membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 80 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru