David Aprianus Lappe Rihi
Wiraswasta.
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 490 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kupang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG (2023-03-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 490 juta
4 tahun penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Februari 2023 | PN Tipikor KupangNomor 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg MENG A DIL I : Menyatakan Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kesatu Primiar dan Dakwaan Kedua alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6( enam) Tahun , dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan; Menghukum terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 2,8 miliar |
| Banding30 Maret 2023 | PT KupangNomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg., tanggal 6 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut harus diubah mengenai pidana yang dijatuhkan dan pidana tambahan uang pengganti serta barang bukti sehinggan amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; Menyatakan Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaKorupsi secara bersama sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama sama sebagaimana Dakwaan Kesatu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 490 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg Mahkamah Agung, 6 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG Mahkamah Agung, 30 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi