Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Nusa Tenggara Timur

David Aprianus Lappe Rihi

Wiraswasta.

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 490 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Kupang (2023)

Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG (2023-03-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 490 juta

4 tahun penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kupang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Februari 2023 PN Tipikor KupangNomor 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg MENG A DIL I : Menyatakan Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kesatu Primiar dan Dakwaan Kedua alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6( enam) Tahun , dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan; Menghukum terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 2,8 miliar
Banding30 Maret 2023 PT KupangNomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg., tanggal 6 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut harus diubah mengenai pidana yang dijatuhkan dan pidana tambahan uang pengganti serta barang bukti sehinggan amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; Menyatakan Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaKorupsi secara bersama sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama sama sebagaimana Dakwaan Kesatu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 490 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru