Daud Anthon Ubwarin
Wiraswasta (Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan).
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 197 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2021, putusan terakhir Desember 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Ambon (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 13/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB (2021-12-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 197 juta
4 tahun penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Oktober 2021 | PN Tipikor AmbonNomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa DAUD ANTHON UBWARIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa DAUD ANTHON UBWARIN oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DAUD ANTHON UMWARIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DAUD ANTHON UBWARIN, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding17 Desember 2021 | PT AmbonNomor 13/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB Menyatakan Terdakwa DAUD ANTHON UBWARIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa DAUD ANTHON UBWARIN oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun; dan Pidana Denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 197 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb Mahkamah Agung, 21 Okt 2021
- Putusan Banding Nomor 13/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB Mahkamah Agung, 17 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi