Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Nusa Tenggara Barat

Datu Rahdin Jaya Wangsa

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 13,3 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama April 2025, putusan terakhir Juni 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Mataram (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 11/PID.TPK/2025/PT MTR (2025-06-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 13,3 miliar

8 tahun penjara (Banding 11/PID.TPK/2025/PT MTR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Mataram (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 April 2025 PN Tipikor MataramNomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr Menyatakan Terdakwa Datu Rahdin Jaya Wangsa, S.H. tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan ) tahun dan pidana denda sebesar Rp .500.000.000 ( Lima RatusJuta Rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 4 miliar
Banding19 Juni 2025 PT MataramNomor 11/PID.TPK/2025/PT MTR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr, tanggal 23 April 2025, yang dimintakan banding, mengenai pidana tambahan berupa uang pengganti, dan pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Datu Rahdin Jaya Wangsa, S.H. tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 13,3 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru