Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Aceh

Daswarmi bin Abdul Wahab

Ex Karyawan BUMN (Kantor Pos Indonesia Persero)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,1 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 29/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA (2026-07-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,1 miliar

5 tahun penjara (Banding 29/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 April 2026 PN Tipikor Banda AcehNomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Daswarmi Bin Abdul Wahab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, serta pidana denda Kategori IV sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 100 (seratus) hari; Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,1 miliar
Banding8 Juli 2026 PT Banda AcehNomor 29/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 23 April 2026 yang dimintakan banding mengenai redaksi amar pada kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Daswarmi bin Abdul Wahab tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,1 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru