Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Barat

Darmawan Effendi

Pegawai Negeri Sipil (Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Solok Selatan Tahun 2021 sampai dengan 2024).

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama April 2025, putusan terakhir Juli 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Padang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Padang Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg (2025-04-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (PN Tipikor 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Padang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 April 2025 PN Tipikor PadangNomor 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa DARMAWAN EFFENDI S.T.,M.T Bin SUNARYO (Alm) tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DARMAWAN EFFENDI, S.T.,M.T , Bin SUNARYO (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 50 juta
Banding18 Juli 2025 PT PadangNomor 21/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg tanggal 30 April 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru