Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Barat

Dani Suwandi

Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kota

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 56,7 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2607 K/PID.SUS/2025 (2025-05-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 56,7 juta

2 tahun penjara (Kasasi 2607 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor31 Juli 2024 PN Tipikor BandungNomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg M E N G A D I L I: Menyatakan terdakwa DANI SUWANDI, S.Pd ALS UBLAG Bin EDI JUNAEDI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan terdakwa DANI SUWANDI, S.Pd ALS UBLAG Bin EDI JUNAEDI oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa DANI SUWANDI, S.Pd ALS UBLAG Bin EDI JUNAEDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DANI SUWANDI, S.Pd ALS UBLAG… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 10 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 57,2 juta
Banding18 September 2024 PT BandungNomor 27/PID.TPK/2024/PT BDG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tanggal 31 Juli 2024 yang dimintakan banding, sehingga amar selengkap nya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa DANI SUWANDI, S.Pd Alias UBLAG Bin EDI JUNAEDI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa DANI SUWANDI, S.Pd Alias UBLAG Bin EDI JUNAEDI oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DANI SUWANDI, S.Pd… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 57,2 juta
Kasasi MA7 Mei 2025 Mahkamah AgungNomor 2607 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara 2 tahun dan denda 50 juta subsidair 3 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp56.650.000 subsidair 6 bulan penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Uang pengganti Rp 56,7 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru