Dani Suwandi
Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kota
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 56,7 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2607 K/PID.SUS/2025 (2025-05-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 56,7 juta
2 tahun penjara (Kasasi 2607 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Juli 2024 | PN Tipikor BandungNomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg M E N G A D I L I: Menyatakan terdakwa DANI SUWANDI, S.Pd ALS UBLAG Bin EDI JUNAEDI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan terdakwa DANI SUWANDI, S.Pd ALS UBLAG Bin EDI JUNAEDI oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa DANI SUWANDI, S.Pd ALS UBLAG Bin EDI JUNAEDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DANI SUWANDI, S.Pd ALS UBLAG… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 10 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 57,2 juta |
| Banding18 September 2024 | PT BandungNomor 27/PID.TPK/2024/PT BDG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tanggal 31 Juli 2024 yang dimintakan banding, sehingga amar selengkap nya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa DANI SUWANDI, S.Pd Alias UBLAG Bin EDI JUNAEDI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa DANI SUWANDI, S.Pd Alias UBLAG Bin EDI JUNAEDI oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DANI SUWANDI, S.Pd… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 57,2 juta |
| Kasasi MA7 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 2607 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara 2 tahun dan denda 50 juta subsidair 3 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp56.650.000 subsidair 6 bulan penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Uang pengganti Rp 56,7 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Mahkamah Agung, 31 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 27/PID.TPK/2024/PT BDG Mahkamah Agung, 18 Sep 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 2607 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 7 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum