Dani Syofian bin H. M. Yakub Ghani
Pns
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 147 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr (2022-11-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 147 miliar
7 tahun penjara (PN Tipikor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 November 2022 | PN Tipikor PekanbaruNomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr YAKUB GHANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan primair; YAKUB GHANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar RP200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; YAKUB GHANI membayar uang pengganti sebesar RP1.468.261.505,50,- (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 147 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr Mahkamah Agung, 28 Nov 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir