Damber Liwan bin Ferdinan Liwan
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 13 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 5,3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1075 K/PID.SUS/2026 (2026-03-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,1 miliar
6 tahun penjara (Kasasi 1075 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 September 2025 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Damber Liwan bin Ferdinan Liwan tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 3,1 miliar |
| Kasasi MA5 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 1075 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan kulaifikasi menjadi terbukti dakwaan subsidair, pidana penjara 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan, UP CF PT subsidair pidana penjara 3 (tiga) tahun Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 22/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK (2025-11-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,1 miliar
7 tahun penjara (Banding 22/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding20 November 2025 | PT PalangkarayaNomor 22/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK Menyatakan Terdakwa DAMBER LIWAN BIN FERDINAN LIWAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta) rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 2,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk Mahkamah Agung, 30 Sep 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 1075 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 5 Mar 2026
- Putusan Banding Nomor 22/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK Mahkamah Agung, 20 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir