Damianus Mikasa
Petani/Pekebun (Kepala Desa Pangaitan)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 79,8 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 28/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL (2025-10-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 79,8 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 28/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 September 2025 | PN Tipikor PaluNomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal MENGADILI : Menyatakan Terdakwa DAMIANUS MIKASA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding30 Oktober 2025 | PT PaluNomor 28/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal. tanggal 10 September 2025, yang dimintakan banding, mengenai pembayaran uang pengganti/pidana subsidair, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Damianus Mikasa tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Damianus Mikasa tersebut terbukti secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 79,8 juta |
| Kasasi MA5 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 1969 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal Mahkamah Agung, 10 Sep 2025
- Putusan Banding Nomor 28/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL Mahkamah Agung, 30 Okt 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 1969 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 5 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi