Christman Desanto
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 13 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 312 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 13 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juli 2023, putusan terakhir Maret 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst (2023-07-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 312 miliar
13 tahun penjara (PN Tipikor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Juli 2023 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Christman Desanto H.S terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Kumulatif Kesatu Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Christman Desanto H.S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Pencucian uang? sebagaimana dakwaan Kumulatif Kedua dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 13 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 312 miliar |
| Banding4 Oktober 2023 | PT JakartaNomor 31/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 3 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA7 Maret 2024 | Mahkamah AgungNomor 564 K/Pid.Sus/2024 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUTUMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/TERDAKWACHRISTMAN DESANTO H.S. tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 3 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 31/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Mahkamah Agung, 4 Okt 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 564 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 7 Mar 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi