Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya

Christman Desanto

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
13 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 312 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 13 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juli 2023, putusan terakhir Maret 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Jakarta (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst (2023-07-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 312 miliar

13 tahun penjara (PN Tipikor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jakarta (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 Juli 2023 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Christman Desanto H.S terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Kumulatif Kesatu Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Christman Desanto H.S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Pencucian uang? sebagaimana dakwaan Kumulatif Kedua dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 13 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 312 miliar
Banding4 Oktober 2023 PT JakartaNomor 31/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 3 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA7 Maret 2024 Mahkamah AgungNomor 564 K/Pid.Sus/2024 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUTUMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/TERDAKWACHRISTMAN DESANTO H.S. tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru