Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kepulauan Riau

Cholili Bunyani bin Abd. Hamid

Buruh Harian Lepas (Kepala Desa Lacang Kuning Tahun 2016 – 2022)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 7 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 62,5 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg (2024-03-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 62,5 juta

2 tahun 7 bulan penjara (PN Tipikor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Maret 2024 PN Tipikor Tanjung PinangNomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg HAMID tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 7 (tujuh) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000.00 (lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 7 bulan Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 62,5 juta
Banding30 Mei 2024 PT Kepulauan RiauNomor 7/PID.TPK/2024/PT PT.TPG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg tanggal 25 Maret 2024 yang dimintakan banding, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa CHOLILI BUNYANI Bin ABD. HAMID tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama yang dilakukan sebagai perbuatan berlanjut? , sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru