Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Selatan

Candra Putra Wijaya S.e bin Mat Zaini

PNS/ASN (Bendahara Bawaslu Kab.Oku Selatan Tahun 2019 S/d sekarang)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 140 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palembang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 21/PID.TPK/2023/PT PLG (2023-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 140 juta

3 tahun penjara (Banding 21/PID.TPK/2023/PT PLG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palembang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Oktober 2023 PN Tipikor PalembangNomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Bin Mat Zaini (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; Bin Mat Zaini (Alm) dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Bin Mat Zaini (Alm) untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta Rupiah), jika… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 140 juta
Banding29 November 2023 PT PalembangNomor 21/PID.TPK/2023/PT PLG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Plg tanggal 4 Oktober 2023, yang dimintakan banding tersebut mengenai harta benda Terdakwa yang disita sebagai jaminan pelaksanaan pidana tambahan pembayaran uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Candra Putra Wijaya, S.E., Bin Mat Zaini (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 140 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru