ASN/Pejabat · Sumatera Selatan
Candra Putra Wijaya S.e bin Mat Zaini
PNS/ASN (Bendahara Bawaslu Kab.Oku Selatan Tahun 2019 S/d sekarang)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 140 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palembang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 21/PID.TPK/2023/PT PLG (2023-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 140 juta
3 tahun penjara (Banding 21/PID.TPK/2023/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Oktober 2023 | PN Tipikor PalembangNomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Bin Mat Zaini (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; Bin Mat Zaini (Alm) dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Bin Mat Zaini (Alm) untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta Rupiah), jika… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 140 juta |
| Banding29 November 2023 | PT PalembangNomor 21/PID.TPK/2023/PT PLG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Plg tanggal 4 Oktober 2023, yang dimintakan banding tersebut mengenai harta benda Terdakwa yang disita sebagai jaminan pelaksanaan pidana tambahan pembayaran uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Candra Putra Wijaya, S.E., Bin Mat Zaini (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 140 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Mahkamah Agung, 4 Okt 2023
- Putusan Banding Nomor 21/PID.TPK/2023/PT PLG Mahkamah Agung, 29 Nov 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi